PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku mulai tanggal 1 April 1973: Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1973. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI.
