PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1957 tentang PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI PERTANIAN, ttd ENI KARIM MENTERI PEREKONOMIAN, ttd BURHANUDDIN Diundangkan pada tanggal 25 Maret 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 21 TAHUN 1957
