PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 11
BAB 4 — TENTANG HUBUNGAN ANTARA KEMENTERIAN PEREKONOMIAN DENGAN PROPINSI DAN ANTARA PROPINSI DENGAN DAERAH OTONOOM BAWAHAN
(1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya kepala dari Dinas Perindustrian termaksud dalam pasal 8 atau pegawai yang ditunjuk olehnya, memenuhi panggilan dari atau atas nama Menteri Perekonomian untuk mengadakan pembicaraan bersama mengenai urusan perindustrian. (2) Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Kementerian Perekonomian.
