PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dengan "Propinsi" dalam Peraturan ini, ialah Propinsi-propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat, Sumatera-Selatan, Sumatera-Tengah, Sumatera-Utara, Kalimantan dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
