PP
Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT HASAN...
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan : a. pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik upaya promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif secara paripurna; b. pengembangan pelayanan bidang infeksi, onkologi, reproduksi, maternal perinatal, kardiovaskuler, kedokteran nuklir serta pelayanan penunjangnya; c. pelayanan kesehatan lainnya; d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
