PP
Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT HASAN...
Pasal 51
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
(1) Anggota Direksi dan semua pegawai PERJAN yang karena tindakan-tindakan melawan hukum
menimbulkan kerugian bagi PERJAN, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
