PP
Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELABUHAN DAERAH V"
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
PN PELABUHAN DAERAH V berkedudukan dan berkantor pusat di Semarang dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha
