Pasal 22
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21, disisihkan untuk: a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah persentasenya masing- masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang dimaksud dalam ayat (1) sub b pasal ini dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan yang dimaksudkan dalam Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 ditentukan dalam Peraturan Menteri. Pembubaran
