PP
Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELABUHAN DAERAH V"
Pasal 12
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. (2) Dalam menjalankan tugasnya Direksi berwenang menghubungi semua instansi Pemerintah/Swasta untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan berhubung dengan tugas, fungsi dan perkembangan Perusahaan. (3) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
