PP
Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT...
Pasal 51
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
(1) Anggota Direksi dan semua pegawai PERJAN yang karena tindakan-tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi PERJAN, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
