PP
Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT...
Pasal 10
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
Dalam rangka pengembangan usaha, PERJAN dapat: a. menerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menerima pinjaman dari bank, lembaga keuangan lain dan atau pinjaman dari luar negeri berdasarkan usulan PERJAN atas persetujuan Menteri Keuangan; c. bekerja sama dengan lembaga lain yang mempunyai keterkaitan fungsi.
