PP
Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT...
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan : a. pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif secara paripurna; b. pengembangan pelayanan pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan dengan unggulan bedah orthopaedi serta pelayanan penunjangnya termasuk penguasaan ilmu dan teknologi yang mendukungnya; c. pelayanan kesehatan lainnya;
d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
