PP
Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT...
Pasal 25
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERJAN paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
