PP
Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA " PELABUHAN DAERAH III"
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
PN PELABUHAN DAERAH III berkedudukan dan berkantor di Palembang dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha
