PP
Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA " PELABUHAN DAERAH III"
Pasal 25
BAB 3 — Ketentuan Penutup
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1961. Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961. PERABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961 PEJABAT SEKRETARIS NEGARA. SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 141.
CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
