PP
Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA " PELABUHAN DAERAH III"
Pasal 20
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri dan BPU menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh BPU. Laporan Perhitungan Tahunan
