PP
Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA " PELABUHAN DAERAH III"
Pasal 12
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. (2) Dalam menjalankan tugasnya Direksi berwenang menghubungi semua instansi Pemerintah/Swasta untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan berhubung dengan tugas, fungsi dan perkembangan Perusahaan. (3) Direksi …
(3) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
