PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No ll4l2l A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2O2L
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2O2t
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No tl4l22 A
