PP
Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT...
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan : a. pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik dalam bentuk promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif secara paripurna; b. pengembangan pelayanan, pendidikan dan penelitian proyek-proyek unggulan kesehatan yang sesuai dengan fungsinya sebagai rumah sakit pendidikan dan rujukan nasional; c. pelayanan kesehatan lainnya;
d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
