PP
Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELABUHAN DAERAH II"
Pasal 20
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusaaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri dan BPU menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh BPU. Laporan Perhitungan Tahunan
