PP
Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA DOK KAPAL TANJUNG PRIOK
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha
