PP
Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA DOK KAPAL TANJUNG PRIOK
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Perhubungan Laut; c. "Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan; e. "BPU" ialah Badan Pimpinan Umum Maritim yang termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 105 Tahun 1961. (Lembaran Negara 1961 No. 129).
