Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik, mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Untuk...
SK No I14058 A
PRESIDEN
(21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama: a aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain; b aktivitas kantor pusat; c investasi langsung atau tidak langsung; d aktivitas restrukturisasi perusahaan / aset; e aktivitas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain;
- aktivitaskonsultansimanajemen;
- aktivitas penunjang jasa keuangan lain;
- aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat; dan 1 aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanflaatan sumber daya yang dimitiki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No I14059 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang€rn Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2O2t
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No I14060 A
