PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan,
Muhammad Sapta Murti
