PP
Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ANGKUTAN AIR EKADAYA
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Perusahaan Negara Angkutan Air Ekadaya adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Perhubungan Laut; c. "Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Angkutan Air Ekadaya; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan; e. "BPU" ialah Badan Pimpinan Umum Maritim termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 105 Tahun 1961. (Lembaran Negara 1961 No. 119).
