PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 114055 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O November 2O2L
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1O November 2O2l
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan strasi Hukum,-
anna Djaman
SK No 114056 A
