PP
Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ANGKUTAN AIR DAN...
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal Perusahaan ditetapkan sementara Rp. 14.833.829,81 (Empat belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan 81/100 rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
