PP
Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ANGKUTAN AIR DAN...
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Perusahaan Negara Angkutan Air dan Dok Semarang adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Perhubungan Laut; c. "Perusahaan ialah Perusahaan Negara Angkutan Air dan Dok Semarang; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan; e. "BPU" ialah Badan Pimpinan Umum Maritim termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 105 Tahun 1961. (Lembaran Negara 1961 No. 129).
