PP
Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 2
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.
