PP
Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ANGKUTAN AIR TRIDAYA
Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi Nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan Kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spiritual.
