PP
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA MENUNDA KAPAL TUNDABARA
Pasal 20
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusasahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri dan BPU menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh BPU Laporan perhitungan tahunan.
