PP
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA MENUNDA KAPAL TUNDABARA
Pasal 12
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum.
(1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan. (2) Dalam menjalankan tugasnya Direksi berwenang menghubungi semua instansi Pemerintahan/swasta untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan berhubung dengan tugas, fungsi dan perkembangan Perusahaan. (3) Direksi …
(3) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
