Pasal 4
(1) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
terdiri atas:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.
(2) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b termasuk:
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI; dan
- Penerima Tunjangan pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
(3) Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk:
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PasalS Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
- Penerima Pensiun janda/ duda a tau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/ duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a;
- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/ suami dan anak;
- Penerima ...
SK No 256664 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Prajurit TN! yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TN! yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur / tewas / meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c;
- Penerima Pensiun janda/ duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/ duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d; dan J. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal6
(1) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 2 huruf d terdiri atas:
Penerima Tunjangan Veteran;
Penerima Tunjangan Kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
Penerima Tunjangan janda/ duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;
Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI;
Penerima Tunjangan pokok warakawuri/ duda a tau anak dari Penerima Tunjangan pokok Prajurit TNI;
Penerima ...
SK No 256665 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak;
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/ duda a tau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; J. Penerima Tunjangan pokok warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak;dan
- Penerima Tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) termasuk:
- janda/ duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/ duda PNS;
- janda/ duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/ duda PNS;
- warakawuri/ duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/ meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- warakawuri ...
SK No 256666 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- warakawuri/ duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
