PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYADAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 2
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada:
- Aparatur Negara;
- Pensiunan;
- Penerima Pensiun; dan
- Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
