Pasal 13
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk:
insentif kinerja;
insentif kerja; .
tunjangan pengelolaan arsip statis;
tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
tunjangan pengamanan;
tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
tunjangan khusus Provinsi Papua;
tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wi1ayah perbatasan;
tunjangan . . .
SK No 256620 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
J. tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
- tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
- tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
