PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYADAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 10
( 1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan ...
SK No 256619 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
