PP
PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Pasal 17
BAB 3 — KUOTA PENANGKAPAN IKAN
(1) Setiap Orang, Pemerintah Rrsat, atau Pemerintah Daerah
wajib memasang dan mengaktifkan transmiter SPKP di Kapal Perikanan sebelum melakukan kegiatan perikanan. (21 Transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan yang memperoleh Perizinan Berusaha atau persetujuan dari gubernur atau Menteri.
(3) Kewajiban pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Nelayan Kecil.
(4) Ketentuan mengenai transmiter SPKP dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
