Pasal 78
(1) Badan usaha milik negara atau pelaku usaha lainnya
yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (71 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- peringatan / teguran tertulis;
- penarikan barang dari distribusi;
- penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan perizinan berusaha.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 136976 A
PRESIDEN
Aga setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2O22
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari2022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No 136999 A
PRESIDEN
