PP
Village-Owned
Pasal 65
(1) Dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama ditunjuk penyelesai melalui Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa. (2) Dalam hal Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa tidak menunjuk penyelesai, pelaksana operasional bertindak selaku penyelesai. (3) Penyelesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan penasihat. (4) Selama proses penyelesaian, BUM Desa/BUM Desa bersama tetap ada dengan sebutan BUM Desa/BUM Desa bersama dalam penyelesaian.
