Pasal 63
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menemukan kerugian murni sebagai kegagalan usaha dan tidak disebabkan unsur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas, kerugian diakui sebagai beban BUM Desa/BUM Desa bersama. (2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, maka pernyataan dan akibat kerugian, dibahas dan diputuskan melalui Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa. (3) Berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil pilihan kebijakan: a. dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama tidak memiliki kreditur, Aset BUM Desa/BUM Desa bersama dikembalikan kepada penyerta modal dan dilakukan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; b. mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga; c. merestrukturisasi keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama; d. menutup sebagian Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, serta melakukan reorganisasi BUM Desa/BUM Desa bersama; dan e. kebijakan lain yang sesuai berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
www.peraturan.go.id 2021, No.21
