PP
Village-Owned
Pasal 57
(1) Kerja sama nonusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk paling sedikit alih teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan kebudayaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (2) Rencana kerja sama nonusaha diajukan oleh pelaksana operasional untuk mendapat persetujuan penasihat dan pengawas.
