PP
Village-Owned
Pasal 47
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menerima bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang tidak mengikat. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Aset BUM Desa/BUM Desa bersama. www.peraturan.go.id 2021, No.21 (3) Bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan langsung kepada BUM Desa/BUM Desa bersama dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bantuan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan langsung kepada BUM Desa/BUM Desa bersama dan dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Bagian Keempat Pinjaman
