Pasal 44
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama, pelaksana operasional menyampaikan rencana kebutuhan kepada penasihat dan pengawas. (2) Rencana penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah dilakukan analisis keuangan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas BUM www.peraturan.go.id 2021, No.21 Desa/BUM Desa bersama, serta setelah tersedianya rencana kegiatan. (3) Rencana penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa. (4) Penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam perubahan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Bagian Ketiga Aset
