PP
Village-Owned
Pasal 37
(1) Pelaksana operasional menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. (2) Rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penasihat dan pengawas untuk ditelaah. (3) Hasil telaahan rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagai rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama. (4) Dalam hal pelaksana operasional tidak menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama tahun sebelumnya.
