PP
Village-Owned
Pasal 30
Pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan.
