Pasal 17
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa berwenang: a. menetapkan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; www.peraturan.go.id 2021, No.21 b. menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya; c. membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa; d. membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa bersama; e. mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama; f. mengangkat pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama; g. mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa/BUM Desa bersama; h. memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa/BUM Desa bersama; i. memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat; j. memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; k. memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; l. menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama; m. menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama; n. memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu; o. memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; www.peraturan.go.id 2021, No.21 p. menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang diserahkan kepada Desa; q. menerima laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas; r. membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama dengan Aset BUM Desa/BUM Desa bersama; s. membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian; t. memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban; u. memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama karena keadaan tertentu; v. menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; w. meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dan x. memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama.
www.peraturan.go.id 2021, No.21
