PP
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 018750 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari2O2O
,
rtd
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Pemndang-undangan,
1
lvanna Djaman
SK No 018751 A
