PP
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditempatkan
dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.
(2) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebesar modal
Negara Republik Indonesia yang tercatat dalam neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.
