PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 17
BAB 2 — PEROLEHAN DATA
(1) Lembaga mengajukan permohonan izin penggunaan
spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf b kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (21 Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
