PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 6
BAB 2 — PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. informasi rutin; dan
b. peringatan dini.
